24 Oktober 2026
WhatsApp Image 2026-10-06 at 10.26.10 (1)

Pengumuman yang sangat informatif dan bermanfaat bagi warga Kecamatan Merlung! Layanan Paspor Keliling ini tentu sangat membantu mempermudah masyarakat yang ingin menunaikan ibadah umrah maupun berlibur ke luar negeri tanpa harus jauh-jauh datang ke Kantor Imigrasi.

Untuk memperjelas pengumuman tersebut agar makin siap saat petugas Imigrasi datang, berikut ringkasan informasi dan beberapa tips tambahan:

📋 Persyaratan Dokumen (Fotokopi & Asli)

Saat mengajukan pembuatan paspor, pastikan berkas-berkas berikut disiapkan:

  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)

  2. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)

  3. Fotokopi Akta Kelahiran (Jika tidak ada, bisa diganti dengan fotokopi Buku/Surat Nikah atau Ijazah)

💡 Catatan Penting:

  • Jangan lupa untuk membawa dokumen asli dari seluruh persyaratan di atas untuk verifikasi fisik saat wawancara dan pemotretan.

  • Bagi pemohon yang ingin memperpanjang/mengganti paspor lama (terbitan setelah tahun 2009 dalam negeri), biasanya cukup membawa KTP elektronik asli & fotokopi serta Paspor lama asli & fotokopi.

📢 Tips Mengikuti Layanan Paspor Keliling

  • Pantau Media Sosial: Rutin cek halaman Facebook resmi Kecamatan Merlung agar tidak ketinggalan jadwal dan lokasi kedatangan tim Imigrasi Kuala Tungkal.

  • Persiapan Berkas: Rapikan berkas dalam satu map khusus jauh-jauh hari sebelum hari pelaksanaan.

  • Pakaian: Gunakan pakaian yang rapi berkerah (bukan warna putih, agar foto paspor terlihat jelas dan kontras dengan latar belakang).

Semoga kegiatan Paspor Keliling ini berjalan lancar dan membawa kebaikan serta kemudahan bagi seluruh warga Merlung yang bersiap untuk ibadah maupun perjalanan liburan!

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *